You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Petang
Desa Petang

Kec. Petang, Kab. Badung, Provinsi Bali

BAPPEDA Mensosialisasikan dan Menginformasikan Pergub Nomor 43 Tahun 2022 dan UU Nomor 22 Tahun 2009

DEWA GEDE USADI 22 September 2022 Dibaca 218 Kali
BAPPEDA Mensosialisasikan dan Menginformasikan Pergub Nomor 43 Tahun 2022 dan UU Nomor 22 Tahun 2009

PETANG (22/09/2022) – Diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, Badan Pendapatan Daerah UPTD Pelayanan Pajak dan Reribusi Daerah Provini Bali mensosialisasikan dan menginformasikan terkait dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan strategis Gubernur Bali diperpanjang berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemutihan Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dari tanggal 1 September sampai dengan 29 Desember 2022.

Adapun informasi yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah UPTD Pelayanan Pajak dan Reribusi Daerah Provini Bali yaitu :

  • Penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 4 April 2022 sampai dengan 29 Desember 2022. (Pergub 43 Tahun 2022)
  • Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74)

Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat di registrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Maka dari itu ayo perpanjang masa berlaku STNK dan taat bayar pajak kendaraan anda, jangan sampai data kendaraan anda dihapus.