You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Petang
Desa Petang

Kec. Petang, Kab. Badung, Provinsi Bali

Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022

DEWA GEDE USADI 13 September 2022 Dibaca 2.078 Kali
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022

PETANG (13/09/2022) - Terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petang yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Petang menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan pada hari Selasa, (13/09/2022) yang bertempat di Ruang Rapat Surya Gosana Kantor Desa Petang.

Pada acara rapat musdes turut hadir pula Perbekel Petang Dewa Gede Usadi, Sekdes Petang I Wayan Sudarma, Ketua BPD Petang beserta anggotanya, Perangkat dan Staf Desa Petang, Ketua LPM Desa Petang, Karang Taruna Desa Petang, PKK Desa Petang, Karang Lansia Desa Petang, Direktur Bumdes Surya Sedana Sejahtera Desa Petang dan Kepala Sekolah TK I, TK II dan Paud. Adapun beberapa sambutan dari Perbekel Petang Dewa Gede Usadi, Sekdes Petang I Wayan Sudarma dan Ketua BPD Petang.

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2022. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022.