You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Petang
Desa Petang

Kec. Petang, Kab. Badung, Provinsi Bali

Koordinasi Pemberitahuan Tunggakan Pajak dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Kabupaten Badung, di Desa Petang

DEWA GEDE USADI 03 Februari 2022 Dibaca 281 Kali
Koordinasi Pemberitahuan Tunggakan Pajak dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Kabupaten Badung, di Desa Petang

Kamis, 3 Februari 2022 yang bertempat di Kantor Desa Petang, Perbekel Petang menerima kunjungan dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Kabupaten Badung. Kunjungan ini terkait dengan menindaklanjuti surat pemberitahuan tunggakan pajak melalui sistem perkembangan potensi pajak daerah/ tunggakan pajak yang belum daftar ulang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Kabupaten Badung bersama Perbekel Petang koordinasi ini agar disampaikan kepada Kelian Dinas masing-masing banjar yang sesuai daftar tunggakan terlampir, agar melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).

Pembayaran tunggakan pajak dapat juga dilakukan melalui pelayanan samsat keliling yang rencana akan diselenggarakan pada hari Selasa, 8 Februari 2022 dari pukul 08.00 wita sampai dengan 12.00 wita bertempat di Banjar Petang Dalem atau sebelah kantor Camat Petang , dengan membawa persyaratan : foto copy KTP dan STNK asli ( atas nama sendiri ) catatan pengesahan 1 tahun.