You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Petang
Desa Petang

Kec. Petang, Kab. Badung, Provinsi Bali

BAPPEDA Badung, Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022 Kepada Masyarakat Desa Petang

DEWA GEDE USADI 13 Oktober 2022 Dibaca 155 Kali
BAPPEDA Badung, Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022 Kepada Masyarakat Desa Petang

PETANG (13/10/2022) - Menindaklanjuti surat dari BAPPEDA Badung Nomor B.14.973/2804/PK/UPTD.PPRD.BDG tanggal 13 September 2022 terkait dengan Sosialisasi Pergub Nomor 43 Tahun 2022 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, BAPPEDA Badung menginformasikan bahwasanya Bapak Gubernur kembali mengeluarkan relaksasi pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun substansi yang di atur dalam Peraturan Gubernur di atas sebagai berikut :

  • Pembahasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Mutasi Lokal dan Mutasi dari Luar Bali (BBNKB II) dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai 29 Desember 2022.
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (bayar 3 tahun saja) dilaksanakan mulai 3 Oktober sampai dengan 29 Desember 2022.

Adanya relaksasi tersebut diharapkan kepada masyarakat dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak, sebelum diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Download UU Ri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Download Pergub Bali Nomor 43 Tahun 2022